Senin, 29 April 2013

Indra : Susno menolak dieksekusi, cermin kacaunya hukum Indonesia

0 komentar

JAKARTA. Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan gagal mengeksekusi mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji, beberapa waktu lalu. Saat itu, Susno menolak untuk dieksekusi.

Anggota Komisi III DPR Indra berpendapat, hal itu sebagai potret nyata karut-marutnya penegakan hukum di negeri ini. "Saya menyesalkan dan menyayangkan hal ini terjadi. Terlepas memang adanya ruang perdebatan redaksi dalam amar putusan kasus Susno," kata Indra melalui pesan singkat, Minggu (28/4).

Politikus PKS ini berharap, mantan jenderal polisi bintang tiga itu bersikap dewasa dan berjiwa besar dalam memaknai amar putusan atas kasusnya tersebut.

"Walaupun dalam amar putusan tidak menyebutkan secara tegas perintah eksekusi penahanan," imbuhnya. Namun demikian, amar putusan jelas menyatakan bahwa Susno terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Sehingga tidak ada ruang bagi Susno untuk menolak dieksekusi.

"Namun amar putusan tersebut dengan jelas dan tegas menyatakan, bahwa Susno terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan serta dijatuhi hukuman pidana selama 3,5 tahun," tegasnya.

Oleh sebab itu, dia meminta agar Kejaksaan segera mengeksekusi Susno agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai amar putusan pengadilan.

"Selain tafsir Susno terbukti bersalah dan harus mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukannya dengan menjalani hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun," tandasnya. (merdeka)
Share Article on :
Facebook
Comments
0 Comments

Leave a Reply

Labels

 
Home | Info DPC | Gallery | Daftar Isi | Kontak Kami | Kirim Tulisan |
Copyright PKS Legok © 2013 DheTemplate.com & Main Blogger. Supported by Makeityourring Diamond Engagement Rings